Mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut di Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit, pasrah divonis 5 tahun penjara. Bobby menegaskan dia menerima vonis yang dijatuhkan majelis hakim.
Saya menerima. Semua sudah keputusan Tuhan," ujar Bobby usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor, JakartaPusat (10/8).
Penuntut umum Komisi PemberantasanKorupsi (KPK) sendiri mengaku masih pikir-pikir atas vonis yang diberikan hakim.
Seperti diketahui, mantan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan, Bobby Reynold Mamahit hari ini menjalani sidang vonis terkait korupsiproyek pembangunan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Sorong tahap III tahun 2011. Majelis hakim yang diketuai oleh Aswijon memvonis Bobby 5 tahun penjara denda Rp 150 juta dan subsider 3 bulan penjara.
"Menjatuhkan vonis untuk terdakwa Bobby Reynold Mamahit dengan penjara 5 tahun penjara denda Rp 150 juta serta subsider 3 bulan," ujar Hakim Aswijon saat membacakan vonis Bobby di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (10/8).
Hal yang memberatkan Bobby lantaran dia dianggap tidak mendukung program pemerintah terkait pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN).
Selain menjalani hukuman penjara dan membayar denda, Bobby juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp180 juta dari uang sebesar Rp 480 juta yang pernah dinikmatinya. Sebelumnya dia telah mengembalikan uang tersebut sebesar Rp300 juta.
Majelis Hakim meyakini, saat Bobby menjabat sebagai Kepala Badan Pengembangan SDM di Kementerian Perhubungan, dia dinilai terbukti secara sah telah melakukan korupsi proses lelang BP2IP tahap III di Sorong.
Vonis yang dijatuhkan kepada Bobby hari ini lebih ringan dibanding tuntutan penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelumnya, penuntut umum KPK menuntut Bobby 6 tahun penjara denda Rp 200 juta serta subsider 6 bulan kurungan.
Bobby disangkakan melanggar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 18 Jo, Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sumber By :Merdeka.com